Kasus Impor Gula
Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bilang Kejaksaan Milih-milih dalam Mentersangkakan Seseorang
JPU menyatakan menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa Tom Lembong.Μύ
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
βJadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang tidak komprehensif.
Semua menteri-menteri perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Semuanya hal biasa dan itu yang memang diabaikan oleh kejaksaan,β tandasnya.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Μύ
Μύ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.