bet365Ͷע

Kamis, 1 Mei 2025

Pelabuhan dan Pasar Jalur Utama Masuknya Produk Bajakan, Kerugian Negara Tembus Rp291 Triliun

Peredaran produk palsu terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. 

Editor: Dodi Esvandi
Handout
DISKUSI - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu (kiri) dan Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia melalui Upaya Pencegahan oleh Bea Cukai di Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran produk palsu terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. 

Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat produk ilegal ini mencapai Rp291 triliun.

Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah, menegaskan bahwa dampak dari pemalsuan produk tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan pajak dan menghambat penciptaan lapangan kerja.

“MIAP memandang upaya-upaya melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi dan metode distribusi yang semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk palsu sebagai tantangan yang tidak sederhana,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia melalui Upaya Pencegahan oleh Bea Cukai di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Justisiari menambahkan bahwa pelabuhan dan pasar tradisional sering kali menjadi jalur utama masuknya produk ilegal, termasuk barang palsu. 

Dengan pengawasan yang masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di pasaran.

“Terlebih lagi, semakin besarnya perubahan gaya belanja melalui platform e-dagang menjadi sebuah tantangan baru saat ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran produk palsu/ilegal melalui jalur distribusi platform e-dagang kepada konsumen,” jelas Justisiari.

Baca juga: Surga VCD dan DVD Bajakan di Glodok Kini Sepi Pembeli, Arif Hanya Mengandalkan Pelanggan Setia

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap ekonomi nasional. 

Data dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019 perdagangan barang palsu dan bajakan mencapai 3,39 persen dari total perdagangan dunia atau setara dengan 509 miliar USD.

“Peredaran barang palsu tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen serta perekonomian nasional secara keseluruhan. Produk palsu juga dapat menghambat inovasi dan kreativitas, merugikan negara dalam sektor pajak, serta memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu. 

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi dan kesadaran publik terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. 

Razilu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu dan menegakkan perlindungan Kekayaan Intelektual. 

“Edukasi merupakan prioritas utama kami, dan kami secara rutin mengadakan webinar serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyebarluaskan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual. Setiap ciptaan membawa nilai ekonomi yang besar. Dengan perlindungan yang kuat, kita dapat mendorong inovasi, kreativitas, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” jelas dia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI juga memperkuat langkah-langkah penegakan HKI. 

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365Ͷע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365Ͷע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan