Kasus Impor Gula
Franciska Gunakan Rosario Cincin Sepanjang Sidang Perdana Sang Suami Tom Lembong: Itu Sedang Berdoa
Sepanjang persidangan, Franciska tak henti-hentinya memutar sebuah cincin yang diduga merupakan rosario berbentuk cincin.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Franciska Wihardja, hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat sang suami.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan JPU: Kerugian Negara Dalam Perkara Saya Semakin Tidak Jelas
Pantauan bet365×ãÇòͶעnews.com, sepanjang persidangan, Franciska tak henti-hentinya memainkan sebuah cincin yang diduga merupakan rosario berbentuk cincin.
Cincin itu berwarna silver dan terus diputar-putar Franciska menggunakan ibu jari dan telunjuk.
Franciska beberapa kali juga tampak menundukkan kepalanya sambil mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Adapun dia tampak ikut bertepuk tangan saat tim kuasa hukum yang mendampingi sang suami menyampaikan, bahwa mereka hendak membacakan eksepsi di dalam persidangan yang sama.
Franciska juga kerap melempar senyum saat disapa oleh beberapa pengunjung sidang.
Saat ditemui, Franciska mengungkapkan perihal cincin yang digunakannya sepanjang persidangan itu digunakan untuk berdoa.
Baca juga: Tom Lembong Minta Maaf Ditegur Hakim Karena Menyilangkan Kaki Saat Sidang
"(Memutar-mutarkan cincin) itu sedang berdoa," kata Franciska, kepada bet365×ãÇòͶעnews.com, Kamis.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.