bet365足球投注

Minggu, 4 Mei 2025

Kasus Impor Gula

Eksepsi Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Singgung Rekayasa Hingga Minta Bebas

Usai pembacaan dakwaan, kubu Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

bet365足球投注news.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi impor gula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengawali pembacaan eksepsi dengan menyatakan Indonesia adalah negara hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Usai pembacaan dakwaan, kubu Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Nota keberatan ini dibacakan oleh penasihat hukumnya.

Baca juga: Anies Baswedan Bersyukur Majelis Hakim Langsung Izinkan Pembacaan Eksepsi Tom Lembong Usai Dakwaan

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengawali pembacaan eksepsi dengan menyatakan Indonesia adalah negara hukum.聽

Salah satu pilarnya adalah peradilan bersih dan akuntabel. Tanpa peradilan bersih, hukum ibarat ditulis di atas air.聽

Baca juga: Terungkap! Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Stok dan Harga Gula

Ari mengatakan, peradilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan dan siapa saja warga negara yang diperlakukan sewenang-wenang.聽

"Termasuk kesewenang-wenangan aparat hukum yang mendakwa seseorang tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum," katanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Hal ini lah yang dialami oleh Tom Lembong. Ari menuturkan, semua mengenal Tom sebagai orang yang baik dan profesional, serta telah berkontribusi nyata untuk negara.聽

"Tapi justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, tidak cemat, dan tidak lengkap," sebut Ari.聽

"Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,鈥 kata Ari.

Bahkan dalam dakwaan, kata dia, Tom Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain.聽

Menurut Ari, ini menunjukkan jaksa penuntut umum telah error in persona.

"Pasal-pasal dalam undang-undang yang ditujukan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lex specialis," ujar dia.聽

Beleid yang dia maksud adalah:聽
- Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;聽
- Pasal 15 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani;聽
- Pasal 26 ayat (1) dan (3) serta Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;聽
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;聽
- Pasal 5 ayat (1), (3), (7), (8) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
- Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2) huruf f, Pasal 7 ayat (2) dan (6), Pasal 8, serta Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta
- Pasal 9 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015.

"Tapi terkait undang-undang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilnya," kata Ari.

Halaman
123
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan