bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Pegiat Buruh Minta Revisi UU Perlindungan PMI Fokus Perbaikan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

Zainul Arifin, meminta agar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dalam revisi undang-undang nomor 18 tahun 2017

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HO/Dokumentasi Pribadi
RUU PERLINDUNGAN PMI - Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin, meminta agar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dalam revisi undang-undang nomor 18 tahun 2017 fokus pada perbaikan tata kelola penempatan buruh migran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin, meminta agar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dalam revisi undang-undang nomor 18 tahun 2017 fokus pada perbaikan tata kelola penempatan buruh migran.

Selain itu ia meminta KP2MI tidak terjebak ikut dalam pelaku penempatan pekerja ke luar negeri. 

Zainul mengingatkan bahwa Abdul Kadir Karding sebagai Menteri P2MI, merupakan pelaksana regulasi dari peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku mengikat.

"Dalam dinamika revisi undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI kami mendengar menteri P2MI Abdul Kadir Karding mendorong agar kementerianya memiliki keleluasaan untuk menjadi pelaku penempatan, ini kan lucu pemerintah nantinya akan bersaing dengan perusahaan penempatan PMI padahal mestinya pemerintah kan ya mengatur saja, memonitor dan tidak terjebak ikut dalam permainan," kata Zainul, dalam keterangannya Selasa (4/3/2025).

Menurut Zainul, penempatan buruh migran saat ini sudah semakin baik justeru belakangan yang dilakukan pemerintah melalui skema goverment to goverment (G to G), yang telah berjalan juga terindikasi banyak masalah dan tidak terselesaikan.

"Pemerintah cukup mengatur, melakukan pengawasan dan memastikan bahwa PMI yang diberangkatkan mendapatakan pelindungan dan hak-haknya selama bekerja di negara penempatan, tugas pokok pemerintah itu saja belum dilaksanakan dengan baik," ucapnya. 

Lebih lanjut dia menyarankan kementerian KP2MI yang sebelumnya hanya badan pelindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI), saat ini fokus pada perbaikan tata kelola PMI dibanding ikut sebagai pelaku penempatan PMI. 

Baca juga: Perlindungan Buruh Migran di Era Prabowo-Gibran Diharapkan Lebih Baik

"Moratorium penempatan untuk jabatan pekerjan tertentu ke Timur Tengah hingga hari ini belum juga dibuka sudah dari tahun 2014 ini, lebih baik KP2MI fokus pada persoalan-persoalan seperti itu sehingga penempatan bisa berjalan normal lagi, orang yang hendak berkarir ke luar negeri juga bisa berproses dengan cepat, mudah dan aman," tandasnya.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan