Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Bantah Kabar Isi Dokumen Kasus Minyak Mentah Pertamina yang Disita Penyidik Bocor ke Publik
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar adanya kebocoran isi dokumen yang disita dari hasil penggeledahan rumah pengusaha minyak Riza Chalid.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar adanya kebocoran isi dokumen yang disita dari hasil penggeledahan rumah pengusaha minyak Riza Chalid terkait kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, bantahan itu sekaligus merespons unggahan satu akun media sosial TikTok.
Dalam video tersebut dinarasikan bahwa catatan dokumen yang didapat penyidik memuat keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.
"Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut menemukan 144 bundel dokumen terkait kasus korupsi minyak mentah setelah menggeledah rumah Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Pertamax Oplosan, Kejagung Periksa Dirut Pertamina KIlang Internasional
"Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2. Dan penyidik menemukan 144 bundel berkas dokumen," kata Harli kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Tak hanya di Jalan Jenggala, penyidik kata Harli juga masih menggeledah rumah Riza Chalid yang lain yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Harli belum menjelaskan apa saja barang bukti yang ditemukan pihaknya di rumah Riza tersebut.
Baca juga: Dirut Pertamina Pastikan Standar RON Pertamax hingga Pertalite Sudah Sesuai Syarat dan Ketentuan
Ia hanya menerangkan bahwa penyidik saat ini terus mencari bukti terkait kasus yang ditangani.
Adapun Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.