Sritex Pailit
Anggota Komisi IX DPR Usul Pembentukan Pansus Sikapi Sritex PHK Ribuan Karyawan
Anggota DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) menyikapi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai PT Sritex.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) menyikapi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai PT Sritex.
Menurutnya, Pansus dibentuk untuk menjamin hak-hak para karyawan yang terkena PHK.
Hal itu disampaikannya dalam audiensi Komisi IX DPR dengan perwakilan pekerja Sritex pada Selasa (4/3/2025).
"Banyak hal yang mungkin bisa kita gali, intinya apa kita bentuk tim atau Pansus atau apa. Sehingga fokus pada persoalan ini yang nanti akan melibatkan kurator melibatkan ke pengadilan, lembaga-lembaga lain," kata Obon di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
Obon menilai, persoalan PHK pegawai Sritex karena pailit perlu mendapat perhatian khusus.
Baca juga: Ada Opsi Karyawan Sritex Dipekerjakan Kembali, Serikat Pekerja Minta THR Bisa Cair Lebih Dulu
Ia menyebut aset yang dimiliki PT Sritex untuk memenuhi hak pekerja yang terkena PHK belum mencukupi.
Apalagi nilai aset yang bakal dijual tak mencukupi pembayaran utang.
"Saya sepakat bahwa proses PHK ini kalau sampai dengan kondisi hari ini prosesnya dilelang atau segala macam, hancur semua mas, saya rasa paling nilainya berapa dengan total kewajiban Rp 20 triliun kan, Rp 25 triliun. Aset yang ada kalau dijual dengan kondisi sekarang ya paling sekitar Rp 5 triliun," ucapnya.
Baca juga: Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta
Senada dengan Obon, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Edy Wuryanto sepakat dengan usulan pembentukan pansus.
Pansus tersebut untuk mengadvokasi para pekerja yang terkena PHK.
"Saya sependapat dengan Pak Obon kalau perlu Pansus khusus untuk mengadvokasi banyaknya perusahaan yang PHK dan saya kira hak pekerja harus dilindungi," ucapnya.
"Karena banyaknya kasus-kasus PHK, banyak perusahaan yang tutup, maka menurut saya khusus untuk ini mengundang menaker, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, biar bisa ngawal," ucapnya.
Diketahui, Sritex resmi ditutup pada 1 Maret 2025.
Ribuan buruh pun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas Sritex tutup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.