UU Kementerian Digugat ke MK, Persoalkan 5 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Gugatan ILDES meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.
Editor:
Hasanudin Aco
Ìý
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.
"Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya," kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.
"Sehingga ketika ada aturan ini,Ìý lanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN," ujarnya.
Dikatakan bahwa saat ini ada 5 wamen di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap komisaris dan dewan pengawas BUMN, yaitu:
- Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris BRI;
- Aminuddin Maruf, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN;
- Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina;
- Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN;
- Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian merangkap Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.
Rizaldy, yang juga merupakan lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia, menambahkan bahwa sejatinya jika dilihat, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah sebenarnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
Alasannya, posisi wakil menteri karena sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008.
Kronologi Polisi Ditembak DPO Narkoba di Aceh Timur, Pelaku Terlibat Peredaran Sabu 58 Kg |
![]() |
---|
Cerita Pilu Wanita Tunawisma di Cilacap, Terpaksa Curi HP karena Tak Punya Uang untuk Lahiran |
![]() |
---|
Sosok Rifki Sarandi, Polisi Pati Rampok Minimarket, Bawa Celurit Gasak Uang Rp13 Juta |
![]() |
---|
Kisah Ayah dan Anak di Ciamis hanya Minum Air karena Tak Punya Beras, Tinggal di Gubuk Reyot |
![]() |
---|
Fakta di Balik Polisi Tidur Viral di Klaten, Ternyata Permintaan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.