Kronologi Polisi Ditembak DPO Narkoba di Aceh Timur, Pelaku Terlibat Peredaran Sabu 58 Kg
Baku tembak antara polisi dan pelaku narkoba terjadi di Aceh Timur. Simak kronologinya!
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Aceh Timur - Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengalami luka tembak saat terlibat baku tembak dengan pelaku peredaran narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, saat petugas melakukan penggerebekan terhadap tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca juga: Sayembara Berhadiah Uang Rp10 Juta, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Cari 2 DPO Kasus Narkoba
Penggerebekan dan Penangkapan
Penggerebekan berawal dari kegiatan surveillance yang dilakukan petugas terhadap mobil Mitsubishi Xpander yang dicurigai membawa narkoba.
Sesampainya di lokasi, para pelaku turun dari mobil dan berpencar.
Petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, beserta barang bukti 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan "99 durian" dan sepucuk senjata jenis airsoft gun.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, menjelaskan, "Tersangka A merupakan buronan kasus narkoba besar di Polda Lampung yang melarikan diri dari tahanan pada Desember 2023."
Dalam insiden tersebut, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, salah satunya melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api jenis revolver ke arah petugas.
Akibat baku tembak, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di bagian wajah dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Selain Bawa Senjata Api Ilegal, Pengacara yang Ditangkap di Jakarta Pusat Ternyata Positif Narkoba
Pengejaran Pelaku Lain
Dua pelaku yang berhasil melarikan diri kini dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib," tegas AKP Erwinsyah.
Tersangka A, yang telah diamankan, kini berada di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi pengembangan penting dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi, mengingat tersangka terlibat dalam kasus peredaran narkoba sebanyak 58 kilogram di wilayah hukum Polda Lampung.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul
(SerambiNews.com/Jafaruddin)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.