Demo di MA, BPAN Kawal Kasasi Tetua Adat Sorbatua Siallaga, Kakek yang Dituduh Duduki Hutan Konsesi
Aksi ini dilakukan dalam rangka mereka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, kakek yang sempat dituduh menduduki hutan konsesi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat adat dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Langkah ini dilakukan dalam rangka mereka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, seorang kakek yang sempat dituduh menduduki hutan konsesi.
Baca juga: Dapat Dukungan Penasihat Khusus Presiden, Dewan Adat Bamus Betawi Semakin Berkibar di Era Prabowo
"Aksi ini adalah sebagai bentuk terhadap kasasi yang sedang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," kata perwakilan aksi dari Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Elisabeth Simanjuntak di lokasi.
"Sebenarnya aksi ini adalah aksi bentuk damai yang pada sasarannya itu untuk mendapatkan atensi dan perhatian atas perkara yang sedang dilakukan di Mahkamah Agung," sambungnya.Â
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, DPP MAKN Dorong Percepatan Pemanfaatan Lahan Adat Secara Produktif
Meski sempat diguyur hujan, aksi damai ini terus berlanjut hingga dua orang perwakilan dari pendemo mendapat kesempatan masuk ke kawasan MA untuk beraudinesi.
Perwakilan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Judianto Simanjuntak usai beraudiensi mengatakan ihwal pihaknya meminta MA dapat menjaga netralitas.Â
Hal ini agar proses pemeriksaan perkara hingga putusan dapat adil dan tanpa intervensi.
"Kita menyampaikan kasus ini mendapat perhatian publik supaya hakim itu menjalankan fungsinya untuk menyediakan hukum yang sah seadil-adilnya, tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
Siapa Sorbatua Siallagan dan Apa Kasusnya?
Sorbatua Siallagan adalah Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonanangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sorbatua Siallagan ditangkap oleh Polda Sumatra Utara karena dituduh "merusak dan membakar" lahan garapan PT Toba Pulp Lestari, yang tumpang tindih dengan hutan adat masyarakat
Sorbatua Siallagan didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.Â
Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua Siallagan dalam perkara pendudukan kawasan hutan. Putusan Nomor 155/pid.Sus/LH/2024/PN.Sim dibacakan pada 14 Agustus 2024.
Satu hakim, Agung Cory Fondara Dodo Laia menyatakan dissenting opinion, menilai bahwa tanpa sosialisasi terkait izin kawasan hutan produksi, Sorbatua tidak bisa dipidana.
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Gelar Halal Bihalal Nasional, Alumni UJB Bicara soal Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan |
![]() |
---|
Sikapi Beredarnya Dokumen Pribadi Soal Penyakitnya, Paula Verhoeven Mengadu ke Bawas MA |
![]() |
---|
Tiga Poin Aduan Paula Verhoeven terhadap Hakim PA Jakarta Selatan ke Bawas MAÂ |
![]() |
---|
Paula Verhoeven Laporkan Pihak Pengadilan Agama ke Bawas MA, Duga Ada Pelanggaran Administratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.