bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

Demo di MA, BPAN Kawal Kasasi Tetua Adat Sorbatua Siallaga, Kakek yang Dituduh Duduki Hutan Konsesi

Aksi ini dilakukan dalam rangka mereka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, kakek yang sempat dituduh menduduki hutan konsesi

bet365×ãÇòͶעnews.com/Mario Christian Sumampow
DEMO MASYARAKAT ADAT - Sejumlah mahasiswa dan aliansi masyarakat adat menggelar demo di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Demo ini dalam rangka mereka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, seoarang kakek yang sempat dituduh menduduki hutan konsesi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat adat dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Langkah ini dilakukan dalam rangka mereka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, seorang kakek yang sempat dituduh menduduki hutan konsesi.

Baca juga: Dapat Dukungan Penasihat Khusus Presiden, Dewan Adat Bamus Betawi Semakin Berkibar di Era Prabowo

"Aksi ini adalah sebagai bentuk terhadap kasasi yang sedang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," kata perwakilan aksi dari Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Elisabeth Simanjuntak di lokasi.

"Sebenarnya aksi ini adalah aksi bentuk damai yang pada sasarannya itu untuk mendapatkan atensi dan perhatian atas perkara yang sedang dilakukan di Mahkamah Agung," sambungnya. 

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, DPP MAKN Dorong Percepatan Pemanfaatan Lahan Adat Secara Produktif

Meski sempat diguyur hujan, aksi damai ini terus berlanjut hingga dua orang perwakilan dari pendemo mendapat kesempatan masuk ke kawasan MA untuk beraudinesi.

Perwakilan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Judianto Simanjuntak usai beraudiensi mengatakan ihwal pihaknya meminta MA dapat menjaga netralitas. 

Hal ini agar proses pemeriksaan perkara hingga putusan dapat adil dan tanpa intervensi.

"Kita menyampaikan kasus ini mendapat perhatian publik supaya hakim itu menjalankan fungsinya untuk menyediakan hukum yang sah seadil-adilnya, tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.

Siapa Sorbatua Siallagan dan Apa Kasusnya?

Sorbatua Siallagan adalah Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonanangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sorbatua Siallagan ditangkap oleh Polda Sumatra Utara karena dituduh "merusak dan membakar" lahan garapan PT Toba Pulp Lestari, yang tumpang tindih dengan hutan adat masyarakat

Sorbatua Siallagan didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari. 

Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua Siallagan dalam perkara pendudukan kawasan hutan. Putusan Nomor 155/pid.Sus/LH/2024/PN.Sim dibacakan pada 14 Agustus 2024.

Satu hakim, Agung Cory Fondara Dodo Laia menyatakan dissenting opinion, menilai bahwa tanpa sosialisasi terkait izin kawasan hutan produksi, Sorbatua tidak bisa dipidana.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan