Korupsi di PT Timah
Tak Cuma Harvey Moeis, Vonis Eks Dirut PT Timah juga Diperberat, dari 8 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
PT Jakarta memvonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hukuman 20 tahun penjara, sama seperti vonis Harvey Moeis dalam perkara banding.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
VONIS EKS DIRUT PT TIMAH - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Setelah Harvey Moeis, kini giliran Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang turut divonis hukuman 20 tahun penjara.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.
Sumber:
Tags
Korupsi di PT Timah
Harvey Moeis
Dirut PT Timah Tbk
Pengadilan Tinggi
Helena Lim
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Berita Rekomendasi
Ikuti kami di
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.