Korupsi di PT Timah
Tak Cuma Harvey Moeis, Vonis Eks Dirut PT Timah juga Diperberat, dari 8 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
PT Jakarta memvonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hukuman 20 tahun penjara, sama seperti vonis Harvey Moeis dalam perkara banding.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tak hanya memutus perkara banding untuk terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim saja, tapi juga terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang sebelumnya menjabat sebagai eks Dirut PT Timah.
Setelah Harvey Moeis, kini giliran Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang turut divonis hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Catur.
Hukuman penjara 20 tahun ini jauh berbeda dengan vonis hukuman yang diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang sebelumnya memberikan vonis 8 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjaranya saja yang diperberat, majelis hakim PT Jakarta juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.
Sebagai informasi, angka denda atau uang pengganti ini berdasar pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.
Kemudian jumlah uang tersebut dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut.Â
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," terang Hakim Catur.
Baca juga: MAKI Tak Puas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara: Harusnya Seumur Hidup, Korupsi di Atas Rp100 M
Menurut Hakim Catur, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Â
Kemudian jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.Â
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," jelas Hakim Catur.
PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis
Sebelumnya, PT Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.