bet365足球投注

Selasa, 6 Mei 2025

Tak Jelasnya Penerapan UU TNI Berkaca Ditunjuknya Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog

Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog oleh Erick Thohir menjadi wujud tidak jelasnya penerapan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

HO
KONTROVERSI DIRUT BULOG - Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. memimpin acara kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan TA 2025 di Yonif 315/Grd Kota Bogor, Jawa Barat. Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog oleh Erick Thohir menjadi wujud tidak jelasnya penerapan Pasal 47 ayat 2 UU TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Asisten Teritorial Panglima TNI, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir per Jumat (7/2/2025).

Dia menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat lima bulan. Novi pun mengakui dirinya masih menjadi perwira tinggi (pati) aktif di TNI.

Ia menegaskan jabatan yang diembannya sebagai orang nomor satu di Bulog hanyalah arahan dari pimpinan.

Namun, Novi tidak menjelaskan siapa sosok pimpinan yang dimaksud.

"Ya masih aktivtias, iya (masih prajurit aktif)," ujar Novi pada Minggu (9/2/2025) lalu.

"Wah, ini sudah petunjuk dan arahan dari pimpinan (terkait menjadi Dirut Bulog)," sambungnya.

Novi menuturkan jabatan Dirut Bulog yang diembannya demi bisa mempercepat swasembada pangan.

"Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,鈥 ucap dia.

Baca juga: Daftar Perwira Aktif TNI yang Mulai Duduki Jabatan Sipil, Terbaru Dirut Bulog, Cek UU yang Berlaku

Di sisi lain, adanya militer yang mengemban jabatan di lembaga sipil menimbulkan kritik.

Salah satunya terkait ketidakjelasan penerapan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Dia menegaskan, penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil dianggap melanggar Pasal 47 ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Feri mengatakan mengacu pada pasal tersebut, sebenarnya, prajurit TNI aktif tidak dilarang untuk mengemban jabatan di lembaga sipil.

Namun, dia mengungkapkan bahwa lembaga sipil itu berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Halaman
123
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan