Tak Jelasnya Penerapan UU TNI Berkaca Ditunjuknya Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog
Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog oleh Erick Thohir menjadi wujud tidak jelasnya penerapan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Asisten Teritorial Panglima TNI, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir per Jumat (7/2/2025).
Dia menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat lima bulan. Novi pun mengakui dirinya masih menjadi perwira tinggi (pati) aktif di TNI.
Ia menegaskan jabatan yang diembannya sebagai orang nomor satu di Bulog hanyalah arahan dari pimpinan.
Namun, Novi tidak menjelaskan siapa sosok pimpinan yang dimaksud.
"Ya masih aktivtias, iya (masih prajurit aktif)," ujar Novi pada Minggu (9/2/2025) lalu.
"Wah, ini sudah petunjuk dan arahan dari pimpinan (terkait menjadi Dirut Bulog)," sambungnya.
Novi menuturkan jabatan Dirut Bulog yang diembannya demi bisa mempercepat swasembada pangan.
"Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,鈥 ucap dia.
Baca juga: Daftar Perwira Aktif TNI yang Mulai Duduki Jabatan Sipil, Terbaru Dirut Bulog, Cek UU yang Berlaku
Di sisi lain, adanya militer yang mengemban jabatan di lembaga sipil menimbulkan kritik.
Salah satunya terkait ketidakjelasan penerapan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
Dia menegaskan, penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil dianggap melanggar Pasal 47 ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Feri mengatakan mengacu pada pasal tersebut, sebenarnya, prajurit TNI aktif tidak dilarang untuk mengemban jabatan di lembaga sipil.
Namun, dia mengungkapkan bahwa lembaga sipil itu berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.