Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Sosok Trenggono Menteri KKP Bergurau Sebut LPG 3Kg saat Ditanya Kasus Pagar Laut, Digugat Boyamin
Berikut sosok Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi perhatian setelah bergurau sebut LPG saat ditanya kasus pagar laut
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
°Õ¸é±õµþ±«±·±··¡°Â³§.°ä°¿²ÑÌý- Sosok Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi perhatian seiring dengan kasus pagar laut misterius.
Belakangan pernyataannya menjadi sorotan saat ditanya kabar terkini tentang kasus pagar laut.
Justru ia menegaskan urusannya dengan kasus pagar laut misterius sudah selesai.
Sembari ia menyisipkan gurauan giliran isu permasalahan Elpiji (LPG) 3 kg.
"Pagar laut kan udah selesai, urusannya kalau soal pagar laut ke ATR itu," kata Trenggono di Istana Kepresidenan setelah bertemu Prabowo Subianto, Sabtu (8/2/2025), dikutip dari YouTube MetroTV News.
Lebih jauh, Trenggono mengungkapkan pertemuannya dengan Prabowo bukan untuk membahas pagar laut, melainkan pangan menjelang Ramadan 2025.
"Sekarang kan sudah LPG, masa ditanyain lagi? Hahaha," ujarnya sembari tertawa.
LP3HI Gugat KKP
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) diwakili oleh Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin Hardian mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025).
Mereka menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tak kunjung menetapkan tersangka dalam sengkarut kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
"Atas tindakan KKP beri tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang kan Sudah LPG, Masa Ditanya Lagi?
Gugatan Boyamin dan kawan-kawan telah teregister dengan perkara nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst.
Boyamin menyebut, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa sudah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, tapi belum menetapkan tersangka.
Bahkan, lanjut Boyamin, kementerian yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono itu memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.
"Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.