bet365足球投注

Minggu, 4 Mei 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Meski Bayar Sanksi Rp 48 Miliar, Kades Kohod Tetap Diproses Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari KKP tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin.

Kompas.com/Acep Nazmudin
POLEMIK PAGAR LAUT - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin. 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin.

Arsin diketahui diberi sanksi denda oleh KKP sebesar Rp 48 miliar. Dirinya mengaku siap聽membayar denda tersebut.聽

"Apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,鈥 ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025) dikutip dari 碍辞尘辫补蝉.肠辞尘.听

Djuhandhani mengatakan bahwa pokok perkara yang ditangani oleh KKP dan Bareskrim Polri berbeda.聽

Oleh karena itu, penyelesaian yang ada di salah satu pihak tidak mempengaruhi proses yang berlangsung di institusi lain.聽

鈥淵ang dilaksanakan KKP adalah terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sementara, Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan,鈥 kata Djuhandhani.聽

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku termasuk soal denda.聽

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.

DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda

Baca juga: DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal

Terkait kesiapan itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu.聽

Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat.聽

"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu."

"Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan