bet365足球投注

Selasa, 13 Mei 2025

Paksa Kekasih Aborsi, Oknum Polisi di Aceh Ipda Yohananda Fajri Akan Jalani Pemeriksaan Kode Etik

Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto mengatakan anggota polisi Ipda Yohananda Fajri akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Serambinews.com/ Dok Bid Propam Polda Aceh
PELANGGARAN ETIK - Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto di Mapolda Aceh, Sabtu (1/7/2023). Ia mengatakan anggota polisi Ipda Yohananda Fajri akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto mengatakan anggota polisi Ipda Yohananda Fajri (YF) akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Hal itu buntut kasus dugaan pemaksaan abrosi yang dilakukannya terhadap sang kekasih, Vanessa Fadillah (VF) yang merupakan seorang pramugari.

鈥淒alam pelaksanaan gelar penyelidikan Paminal terhadap Ipda YF, ini dikategorikan memang menurunkan citra polri sehingga untuk proses selanjutnya akan dilanjutkan ke pihak Wabprof dan dilanjutkan ke pemeriksaan kode etik,鈥 kata Edwwi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya kedua pihak sudah dipertemukan di Bali dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan.

鈥淒ari langkah-langkah yang kami lakukan sampai mitigasi, dari pihak saudari VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan lagi dan ini dianggap adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang,鈥 ujar Kabid Propam.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.

Baca juga: DPR Desak Polda Aceh Patsus Ipda Yohananda Fajri, Polisi yang Viral Paksa Kekasih Aborsi

Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.

Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta Polda Aceh melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap Ipda Yohananda Fajri, yang diduga melakukan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

Baca juga: Polri Buka Pendaftaran SIPSS Tahun 2025 untuk Lulusan D4, S1, dan S2, Lulus Langsung Berpangkat Ipda

Hinca berpendapat, Patsus dilakukan agar kasus tersebut diungkap secara terang benderang.

"Mungkin yang paling gampang untuk dilakukan supaya fair ikuti semua pola itu, Pak Kapolda, Patsus dulu lah, bongkar dulu semua," kata Hinca dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polda Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia mendorong Polda Aceh segera melakukan tindakan yang serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Segera lakukan tindakan yang sangat serius. Soal etiknya silakan," tegas Hinca.

Hinca menegaskan bahwa kasus dugaan pemaksaan aborsi tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat publik.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini pun mengaku heran apabila kasus dugaan aborsi tersebut benar adanya.

"Dia waktu itu calon polisi, sekarang polisi. Saya kira sulit diterima akal sehat, sulit diterima akal perasaan publik cara penanganan ini," ucap Hinca sembari geleng-geleng kepala.

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan