Sindir Kinerja Menteri Pigai, Mafirion Anggota DPR Sebut Pelanggaran HAM Dibiayai APBN
Anggota DPR RI, Mafirion, menyindir kinerja Menteri HAM, Natalius Pigai. Ia juga menyebut pelanggaran HAM dibiayai APBN alias pemerintah.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.com -Â Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menyindir kinerja Natalius Pigai sebagai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM).
Mafirion mengaku puas terhadap kinerja Pigai saat menjadi anggota Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Tapi, menurutnya, kinerja serupa tidak ditunjukkan Pigai selama 105 hari menjabat Menteri HAM.
"Saya senang Pak Menteri waktu di Komnas HAM. Tapi, dalam 105 hari menjadi menteri, saya tidak melihat apa yang pernah Pak Menteri lakukan seperti ketika di Komnas HAM," kata Mafirion dalam rapat kerja Komisi XIII DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.
Mafirion lantas menyebutkan kasus pelanggaran HAM yang melibatkan pemerintah, yaitu kasus Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Ia menilai Pigai sebagai Menteri HAM, tidak terlihat hadir untuk masyarakat Rempang yang menjadi korban.

Baca juga: Profil Siti Aisyah, Anggota DPR yang Kritik Menteri Pigai: Apa yang Sebenarnya Bapak Kerjakan?
Pria yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II inipun menyinggung pelanggaran HAM belakangan ini banyak yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) alias berasal dari pemerintah.
Sebab, kata Mafirion, pelanggaran HAM seperti di Pulau Rempang, berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN).
Selain itu, banyak kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah.
"Sata tidak melihat apa yang dilakukan Kementerian HAM (soal kasus Rempang). Pernah nggak kita membayangkan kalau kampung kita di mana kita tinggal bertahun-tahun secara turun-temurun, (tiba-tiba) datang orang suruh kita pindah. Apa itu bisa diterima secara akal sehat?" tutur Mafirion.
"Hari ini, pelanggaran HAM itu dibiayai sama APBN. (Ada) 36 kasus (pelanggaran HAM oleh) polisi, 30 kasus (oleh) pemerintah daerah, 48 kasus (oleh) TNI."
"(Termasuk) Rempang yang dipindahkan. (Itu) bangun rumahnya (pakai APBN). Yang datang ke situ (mengusir warga Rempang) aparat pemerintah," lanjut dia.
Atas hal itu, Mafirion meminta Pigai agar kembali ke jati diri yang sebenarnya, yaitu sebagai pejuang HAM.
Ia mengatakan, Pigai sebagai menteri tidak harus membela pemerintah maupun rakyat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.