Pilkada Serentak 2024
KPU Kebut Penetapan Hasil Pilkada Usai Sidang Dismissal di MK, Target Rampung Hari Ini
KPU langsung melakukan penetapan hasil pilkada yang sengketanya gugur di usai Mahakam Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan dismissal.聽
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil pilkada yang sengketanya gugur di Mahakam Konstitusi (MK).聽
Penetapan itu langsung dilakukan oleh masing-masing KPU daerah usai MK selesai membacakan putusan dismissal pada 4 hingga 5 Februari lalu.聽
鈥淟angsung penetapan di KPU hari setelahnya, dan kemudian menyampaikan SK ke DPRD,鈥 kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).聽
Proses penetapan itu masih berlangsung hingga hari ini mengingat sidang dismissal hari kedua kemarin juga baru selesai hingga malam.聽
Namun begitu, pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan pihaknya menargetkan semua putusan hasil untuk wilayah sengketa pilkada yang gugur di MK bakal diselesaikan hari ini.聽
Sebagai informasi, MK melanjutkan 40 perkara sengketa hasil pilkada ke tahap sidang pembuktian.
Dari total 310 perkara yang diajukan, 40 yang memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum.
40 perkara ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati.聽
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Lembaga Pemantau Pemilu, tapi Beri Apresiasi
Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan.聽
Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.
Sidang pembuktian akan digelar pada 7鈥17 Februari 2025.聽
Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.