bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

100 Hari Pemerintahan Prabowo

Prabowo Teken Inpres soal Efisiensi Anggaran, Pemda Wajib Potong Perjalanan Dinas 50 Persen

Prabowo meneken Inpres tentang efisiensi anggaran. Salah satunya, pemda harus memotong anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

HandOut/IST
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kir) dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025). Prabowo meneken Inpres tentang efisiensi anggaran. Salah satunya, pemda harus memotong anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Dalam Inpres yang diteken tersebut, Prabowo memberikan tujuh poin instruksi kepada jajarannya di kementerian hingga daerah.

Adapun salah satunya terkait pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Selain itu, adapula perintah agar anggaran perjalanan dinas dipotong 50 persen.

Selengkapnya berikut poin terkait instruksi Presiden Prabowo kepada Gubernur hingga Bupati terkait efisiensi anggaran yang tertuang dalam poin keempat:

"Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

2. Mengurang belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen).

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Sauan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b."

Baca juga: 10 Menteri Terkaya dan Termiskin di Jajaran Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Dalam instruksi ini ditargetkan, negara bakal menghemat anggaran hingga Rp306,6 triliun dengan rincian anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan