Korupsi di PT Timah
Kajian Bambang Hero Dinilai Janggal hingga Berujung Dilaporkan ke Polisi oleh Warga Bangka Belitung
Andi menilai Bambang Hero Saharjo tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan akibat kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA聽-聽Ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dipolisikan oleh Andi Kusuma karena menyebut kerugikan negara akibat korupsi timah di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
Andi menilai Bambang Hero Saharjo tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan akibat kasus tersebut.
Menurutnya Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara dipandang tak cukup kompeten untuk menghitung kerugian.聽
Bambang tak seharusnya ditunjuk oleh penyidik bila ingin dihadirkan sebagai saksi ahli.
Terkait laporan tersebut, Junaedi Saibih kuasa hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi,聽mengatakan, sejak awal ada dugaan hasil kajian Bambang sudah keliru.聽
"Ada sejumlah dugaan kesalahan yang secara prosedural dan akademik menjadi kesalahan kejaksaan agung/JPUdan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian keuangan negara," kata dia kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Pandangan tersebut didasarkan pada tak adanya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan kerugian negara dan Laporan Hasil Analisa yang selalu disebutkan tidak diungkap dalam persidangan serta tidak pernah dilampirkan sebagai barang bukti.
Padahal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bukti kerugian keuangan negara adalah bukti utama.聽
Selain itu, Bambang Hero dinilai gagal menyajikan rincian perhitungan negara dalam kajiannya sendiri pada saat dihadirkan sebagai saksi persidangan.聽
Sehingga baik BPKP maupun Bambang Hero tidak pernah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait perhitungan kerugian lingkungan 271 Triliun.聽
Junaedi menjelaskan, hasil putusan pengadilan pada sidang sebelumnya juga tidak merinci dan menjelaskan dasar pertimbangan nilai kerugian negara Rp 300 triliun.聽
Sehingga memperkuat dugaan bahwa hasil kajian perhitungan negara tersebut sejak awal tak bisa dipertanggungjawabkan.
鈥漃utusan pengadilan juga tidak memberikan penilaian bahwa kerugian angka Rp 300 triliun merupakan actual lost (kerugian yang nyata)" kata dia lagi.
Korupsi di PT Timah
Sosok Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun yang Meninggal di RSUD, Teman Harvey Moeis |
---|
BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia |
---|
Sidang Korupsi Timah, Ahli Sorot Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara Tak Bisa Dianggap Ilegal |
---|
Putusan Banding Perberat Hukuman Eks Petinggi PT Timah Emil Ermindra Jadi 20 Tahun Penjara |
---|
Terdakwa Hendry Lie Bantah Pernah Bertemu Eks Kabid P2P PT Timah Nono Budi Priyono |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.