bet365×ãÇòͶע

Selasa, 13 Mei 2025

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Brigadir AK Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Kalteng Dipecat Polri, Proses Hukum Lanjut

Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK, terduga pelaku pembunuhan sopir ekspedisi di Kalteng dikenakan sanksi PTDH.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto (ketiga kiri) bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Rapat tersebut beragenda mendengarkan penjelasan Kapolda Kalteng terkait pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Palangka Raya serta penjelasan Kapolres Metro Jaktim terkait kasus penganiayaan seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung. 

°Õ¸é±õµþ±«±·±··¡°Â³§.°ä°¿²ÑÌý- Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK, terduga pelaku pembunuhan sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah diberhentikan dari kepolisian.

Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto menegaskan Brigadir AK diproses secara etik dan pidana.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK telah dilakukan pada Senin (17/12/2024).

"Sidak KKEP sudah kita lakukan kemarin dan sudah ada putusannya."

"Keputusannya kepada Saudara A dikenakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ungkap Djoko saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa.

Meski sudah diproses secara etik, Brigadir AK juga akan menjalani proses hukum pidana.

"Dari sisi penyidikan sudah kami lakukan," kata Djoko.

Dalam kasus itu, warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi atau BA diduga tewas dibunuh AK.

Kronologi

Peristiwa pembunuhan BA berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024.

Djoko mengatakan, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).

Baca juga: Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng

"Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya."

"Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38," katanya, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

Djoko mengatakan pertemuan antara Brigadir Anton dan Budiman terjadi di pinggir jalan.

Dia menyebutkan korban merupakan sopir ekspedisi yang tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan