bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

CPNS 2024

Ketentuan Pakaian SKB CPNS 2024: Aturan untuk Pria dan Wanita

Jangan lewatkan aturan penting mengenai pakaian peserta SKB CPNS 2024!

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: timtribunsolo
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2024.

Sebagai peserta SKB, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, terutama terkait dengan pakaian yang harus dikenakan saat ujian.

Artikel ini akan menjelaskan secara perinci ketentuan pakaian untuk pria dan wanita, serta peraturan lainnya yang perlu diperhatikan.

Apa Saja Ketentuan Pakaian untuk Peserta SKB CPNS?

Peserta SKB diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang profesional selama pelaksanaan ujian.

Ketentuan Pakaian untuk Pria

- Atasan: Pria diharuskan mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak, dengan pita hijau yang diikatkan di lengan kiri atas.

- Bawahan: Celana panjang yang dikenakan harus berbahan kain berwarna gelap.

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

- Atasan: Sama dengan pria, wanita juga harus mengenakan kemeja putih polos tanpa corak dengan pita hijau di lengan kiri.

- Bawahan: Wanita diperbolehkan mengenakan celana panjang atau rok berbahan kain berwarna gelap.

Namun, panjang rok minimal harus di bawah lutut.

- Jilbab: Bagi peserta yang mengenakan jilbab, diwajibkan untuk memilih jilbab berwarna gelap.

Peserta diingatkan untuk tidak menggunakan kaus, celana jeans, atau sandal saat ujian.

Apa Saja Tata Tertib Lainnya yang Harus Diperhatikan?

Selain ketentuan pakaian, peserta juga harus mengikuti tata tertib lainnya selama pelaksanaan SKB CAT.

  1. Kedatangan: Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum SKB CAT dimulai.
  2. Dokumen yang Wajib Dibawa: Peserta harus membawa beberapa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Keterangan Pengganti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak.
  3. Pemeriksaan Dokumen: Sebelum ujian, peserta harus menunjukkan dokumen kepada Panitia untuk memastikan keabsahan data.
  4. Pengenalan Wajah dan Scan Barcode: Peserta akan menjalani proses pengenalan wajah dan pemindaian barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi.
  5. Penitipan Barang: Semua peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan.

Apa yang Dilarang Selama Ujian?

- Membawa atau menggunakan buku catatan, jam tangan, perhiasan, serta alat elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan