bet365足球投注

Minggu, 4 Mei 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Respons Permintaan SP3 Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polisi: Penyidikan Tetap Berjalan

Kombes Pol Ade memastikan penyidikan kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri (FB) masih tetap berjalan.

bet365足球投注news.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Laporan Wartawan bet365足球投注news.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidikan kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri (FB) masih tetap berjalan.

Hal itu menanggapi permintaan Surat Perintah Penghentian Penydikan Penyidikan (SP3) kubu Fili Bahuri melalui kuasa hukumnya.

鈥淪ilakan penasehat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,鈥 kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (2/11/2024).

Polisi menegaskan kasus pemerasan yang sudah naik penyidikan tersebut akan terus diusut.

鈥淪ecara tegas saya sampaikan dan pastikan bhw penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,鈥 ungkapnya.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.

"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," katanya

"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambung Ian.

Ian mengatakan sejauh ini kliennya sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali baik sebagai saksi dan tersangka sejak dimulainya penyidikan kasus pada 9 Oktober 2023 lalu.

Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk nantinya diseret ke pengadilan.

"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," jelasnya.

Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan karena merupakan domai penyidik KPK.

Halaman
123
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan