Kasus Impor Gula
Breaking News: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kemendag.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.Â
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. (*)
Kasus Impor Gula
Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka, PN Jakpus Umumkan Perubahan Komposisi Majelis |
---|
Kenakan Kemeja Biru Muda, Tom Lembong Tebar Senyum Sebelum Jalani Sidang Lanjutan Kasus Impor Gula |
---|
Awal Mula Kemendag Kerja Sama dengan Induk Koperasi TNI-Polri, Terjalin Sejak Era Rahmat Gobel |
---|
Eks Pejabat Kemendag Ungkap Tom Lembong Beri Izin Impor Gula Lewat Aturan Diskresi |
---|
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Balik Pengungkapan Kasus Tom Lembong dan Penyuapan Hakim PN Surabaya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.