bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Harun Masiku Buron KPK

Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Kenal Harun Masiku

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi membantah mengenal buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku.

Editor: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi mengaku tak mengenal Harun Masiku setelah meninggalkan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024). 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi membantah mengenal buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku.

Hal ini dikatakan setelah dirinya mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan soal penyitaan sejumlah barang oleh penyidik KPK.

"Enggak," kata Kusnadi, Kamis (13/6/2024).

Di samping itu, Kusnadi juga menepis soal adanya kabar yang menyebut jika dia yang menyuruh Harun Masiku untuk membuang ponselnya.

"Enggak, enggak. Itu enggak benar," ucapnya.

Kusnadi diketahui mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.

Baca juga: Bareskrim Tolak Laporan Kusnadi Staf Hasto PDIP Soal Penyitaan HP yang Dilakukan Penyidik KPK

Pantauan di lokasi, Kusnadi yang mengenakan pakaian berwarna abu-abu tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.30 WIB.

Kusnadi tampak didampingi pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dah rekan-rekan.

Laporan Kusnadi ke Bareskrim Ditolak

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator TPDI, Petrus Salestinus mengatakan jika laporan yang dilayangkan kliennya harus ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan.

"Maka disarankan Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakuakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus.

Petrus mengklaim jika nantinya gugatan praperadilan dalam kasus ini menyebut penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur, laporan polisi tersebut bisa diterima.

Baca juga: KPK Periksa Staf Sekjen PDIP Hasto, Kusnadi Terkait Kasus Harun Masiku

"Baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perempasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya," ungkapnya.

Namun, jika nantinya hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan mrlawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," jelasnya.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan