bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Kemenkes: KRIS Akan Diterapkan di 3.060 Rumah Sakit

Ada kewajiban menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS, yaitu di RS pemerintah minimal 60 persen dan di RS Swasta minimal 40 persen.

dok. menpan.go.id
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menargetkan 3.060 rumah sakit akan mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga Juni 2025.

Juru bicara Kemenkes Dr Syahril mengatakan, saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS

"Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS," kata dia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sampai dengan 30 April ini, ujar Syahril, ada 2.558 rumah sakit siap menerapkan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.

“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan,” kata dr. Syahril. 

Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60 persen dan di RS Swasta sebanyak minimal 40 persen.

Ditambahkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

 Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan