Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Buru Diduga Perantara Saweran Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR, Rumahnya Didatangi
Sosok perantara uang korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR dipastikan terus diburu Kejaksaan Agung.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok perantara uang Korupsi Tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR dipastikan terus diburu Kejaksaan Agung.
Satu di antara beberapa upaya, rumah perantara yang bernama Nistra Yohan itu sudah didatangi oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Namun saat didatangi, si perantara sudah terlebih dulu kabur.
Hal itu diakui membawa kesulitan bagi Kejaksaan Agung untuk mendapatkan keterangan darinya mengenai dugaan aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR.
"Bahkan kita sudah datangi rumahnya (Nistra). Sampai saat ini orangnya tidak ada, gimana mau manggil. Tapi upaya-upaya itu kita lakukan semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus bet365×ãÇòͶע Network.
Sejauh ini, Nistra Yohan sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi di hadapan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Namun dia tak pernah mengindahkan pemanggilan itu dan selalu mangkir.
"Perantaranya sampai saat ini kita panggil 3 kali, belum pernah datang," ujar Ketut.
Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Agung terus mencari Nistra Yohan. Ke manapun perantara tersebut kabur, termasuk ke luar negeri sekalipun, dipastikan bakal terus dikejar.
"Orangnya kabur, masih kita cari. Pasti kita cari," katanya.
Begitu sosok Nistra dan keterangannya diperoleh, maka tim penyidik akan mempertimbangkan untuk memanggil pihak Komisi I DPR.
Peluang pemanggilan Komisi I DPR setelah mendapatkan Nistra dimaksudkan untuk menguatkan alat bukti terlebih dahulu.
"Kita kalau sudah menyiapkan semua alat bukti, terang semua pembuktiannya, pasti kita panggil. Kenapa? Dia (Komisi I DPR) pasti membantah ketika kita panggil," ujarnya.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Disunat 8 Tahun, Kejaksaan Agung Hanya Bisa Pasrah |
---|
Tok! MA Korting Hukuman Eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif dari 18 Tahun jadi 10 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.