TOPIK
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
-
Meski telah keluar dari penjara, Achsanul qosasi masih wajib mengikuti pembimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bogor, Jawa Barat, hingga 1
-
Kejaksaan Agung masih belum menentukan sikap apakah akan melakukan kasasi atau tidak terkait putusan banding kasus korupsi BTS Kominfo terhadap Qosasi
-
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tetap dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI.
-
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Johnny G Plate resmi menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo kini dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakpus.
-
Sikapi vonis, terdakwa korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
-
Adapun vonis hukuman ini diketahui lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
-
Menurut Hakim Agung, perampasan mobil tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban uang pengganti Johnny G Plate.
-
Padahal, sebelumnya Anang Achmad Latif selaku terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 divonis 12 tahun penj
-
Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara mantan pejabat Kominfo ini adalah hakim ketua Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus
-
Menurut jaksa, saat itu ada beberapa pihak terkait proyek BTS yang turut bermain golf yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo,
-
Direktur Utama (Dirut) PT Sansine Exindo, Jemy Sutjiawan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan terkait kasus korupsi proyek BTS 4G
-
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan membantah memberikan commitment fee kepada eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
-
Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, mengaku menyesal terlibat dalam pusara kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
-
Walbertus Natalius Wisang, mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.
-
Tak hanya itu, Terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan
-
Menyikapi tuntutan jaksa, Jemy Sutjiawan akan melayangkan pleidoi atau nota pembelaan yang bakal dibacakan pekan depan, Selasa (23/7/2024).
-
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, hanya berdiam diri dan menundukkan kepala usai mendengar dituntut hukuman empat tahun penjara.
-
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Jemy yang merupakan subkontraktor proyek tower BTS 4G itu membayar denda Rp 1 miliar.
-
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan jaksa lebih serius menyusun tuntutan untuk terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan.
-
Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan telah didakwa karena menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Tak hanya itu, melalui putusan kasasi a quo, majelis hakim memerintahkan agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara.
-
Mendengar pernyataan dari jaksa KPK tersebut, Hakim Pontoh tampak berdiskusi untuk menentukan tanggal penundaan sidang.
-
Atas vonis itu, Edward tak lantas menerimanya dan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
-
Tak hanya pidana badan, Edward juga dihukum untuk membayar denda Rp 125 juta subsidair enam bulam kurungan dalam perkara ini.
-
Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum, dan ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang
-
Achsanul Qosasi terjerat perkara ini karena menerima suap Rp 40 miliar untuk memuluskan laporan audit keuangan proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI
-
Semestinya, surat putusan atau vonis untuk terdakwa Edward Hutahayan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
-
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan anggota BPK Achsanul Qosasi