Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Shane Lukas Hanya Berperan Minim Ketimbang Mario DandyÂ
Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sukistyowati pada saat membacakan amar putusan sidang banding terhadap Shane.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa peran terdakwa Shane Lukas sangat minim dalam kasus penganiayaan terhadap Crsytalino David Ozora.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sukistyowati pada saat membacakan amar putusan sidang banding terhadap Shane di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Minimnya peran Shane, sebab dijelaskan Indah, terdakwa tersebut hanya bertanya kepada Mario Dandy mengenai peran apa yang bisa dilakukannya pada saat kejadian penganiayaan tersebut.
"Menimbang bahwa seperti yang dipertimbangkan diatas, maka menurut Pengadilan Tinggi peran terdakwa dalam ikut serta penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora keterlibatannya sangat minumum hanya berbentuk pertanyaan kepada saksi Mario Dandy apakah ikut memukul atau anak korban David Ozora perlu diberi pelajaran," ujar Indah dalam amar putusannya.
Selain itu hakim juga beranggapan, Shane juga hanya berperan merekam kejadian itu hingga akhirnya saksi Abdul Rosyid yang merupakan petugas keamanan di lokasi tersebut datang menghampiri keduanya.
"Menimbang bahwa peran terdakwa Shane tersebut tidak seberapa dibandingkan peran saksi Mario Dandy yang sejak semula akan menghajar anak korban David Ozora," pungkasnya.
Tetap Divonis 5 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas Rotua Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sulistiyowati saat memimpin sidang banding Shane Lukas.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN.JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dlpintakan banding tersebut," kata Indah dalam persidangan, Kamis (19/10/2023).
Dalam sidang banding kali ini, sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas juga tampak tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.
Praktis hanya kuasa hukum Shane, Happy Sihombing dan orang tuanya yakni Tagor Lumbatoruan yang hadir di ruang sidang.
Divonis 5 Tahun
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.