DPR Yakin Tak Ada Kaitan Merosotnya Skor IPK dengan Revisi UU KPK
Sejauh ini keyakinan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi itu hanya terbatas pada giat operasi tangkap tangan (OTT).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter bet365×ãÇòͶעnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, yakin merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terkait penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan dampak dari perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata Habiburokhman, penilaian terhadap persepsi tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, dan bersifat subyektif.
"Gak ada kaitannya (dengan revisi UU KPK) atau tunjukkan pada saya secara ilmiah dimana kaitannya. Namanya persepsi tentu subyektif dan tergantung banyak faktor," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi bet365×ãÇòͶעnews.com, Rabu (1/2/2023).
Dirinya malah berkeyakinan faktor paling besar dari menurunnya IPK tersebut karena minimnya pemahaman masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Penurunan IPK Merupakan Tanggung Jawab Jokowi Sebagai Kepala Negara
Sebab dalam UU KPK yang terbaru, kata dia, memiliki grand strategi yang berjenjang yakni mulai dari edukasi, pencegahan, dan penindakan.
"Menurut saya faktor terbesar justru belum maksimalnya pemahaman publik tentang grand strategi pemeberantasan korupsi di UU KPK yang memadukan antara edukasi, pencegahan dan penindakan," kata dia.
Dirinya menduga sejauh ini keyakinan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi itu hanya terbatas pada giat operasi tangkap tangan (OTT).
"Selama ini publik hanya dicekoki dengan berita soal kesan heroiknya penindakan terutama OTT. Berita yang dramatis tentu gampang menarik perhatian dan apresiasi publik," ucapnya.
Jika giat OTT tersebut dilakukan maka publik, kata Waketum Gerindra INI, baru terlihat upaya negara dalam memberantas korupsi.
Padahal, menurutnya, giat OTT bukan menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan korupsi di tanah air.
"Kalau mau naikkan IPK secara instan semestinya gampang , perbanyak saja penjndakan dan OTT. Tapi apakah akan selesai sampai disitu? tindak pidana korupsi akan turun hanya dengan ramainya OTT?" ucap Habiburokhman.
"Jawabannya tentu tidak. kita hanya bisa berhasil menurunkan tindak pudana korupsi kalau kita mampu memadukan edukasi, pencegahan dan penundakan," tukasnya.
Baca juga: Skor IPK 2022 Turun, KPK: Pekerjaan Rumah yang Harus Dicarikan Solusinya
Sebelumnya, Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 merosot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021.
KPK: Moge Royal Enfield Hitam Ridwan Kamil Tak Tercacat di LHKPN, atas Nama Orang Lain |
![]() |
---|
Selain Motor Royal Enfield, KPK Juga Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank Daerah |
![]() |
---|
Sosok Windy Idol, Nangis usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan, Dipanggil 'Tuan Putri' |
![]() |
---|
Singgung Pencekalan Agustiani Tio, Hasto Kristiyanto Minta KPK Tak Korbankan Kemanusiaan |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Mengaku Sulit Tidur Memikirkan Agustiani Tio yang Dicekal KPK ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.