bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

5 Eks Petinggi FPI Selain Habib Rizieq yang Divonis 8 Bulan Penjara, Siapa Saja?

Habib Rizieq Shihab menjatuhkan vonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizki Sandi Saputra
Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Habib Rizieq Shihab menjatuhkan vonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.

Tidak hanya dirinya, vonis tersebut juga dijatuhkan kepada 5 eks pemimpim Front Pembela Islam (FPI) lainnya.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan 5 eks pemimpin FPI tersebut yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Bantah Ada Penggalangan Dana, Denda Perkara Kerumunan Megamendung Bakal Dibayar Keluarga Rizieq

Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan.

Sementara itu dikutip dari , berdasar fakta persidangan dari keterangan saksi fakta, ahli, dan terdakwa, Rizieq dan kelima eks petinggi FPI juga terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (bet365×ãÇòͶעnews.com/ Igman Ibrahim)

Baik Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq.

Mereka juga membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.

"Telah bekerja bersama-sama menyiapkan sarana, yaitu tenda, panggung, sound system, dan sebagainya sehingga acara Maulid Nabi dan pernikahan dapat terlaksana dengan dihadiri banyak orang. Sesuai fakta tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," tuturnya.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara hingga Perkiraan Bebas

8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Sidang Pledoi

Diketahui saat sidang yang digelar PN Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021) tersebut, Rizieq Shihab tampak membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Diketahui dirinya sempat menangis ketika membacakan pledoi.

Rizieq mengatakan soal pengasingannya di Arab Saudi dan saat itu tidak bisa pulang ke Indonesia.

Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Perangi Baliho FPI saat Kepulangannya dari Arab, Rizieq Shihab: Pangdam Jaya Tak Punya Nyali

Halaman
1234
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan