TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Mantu HRS Muhammad Hanif Alattas menyampaikan pesan kepada umat Islam setelah dipastikan bebas murni.
-
Hanif turut menceritakan kebiasaannya termasuk sang mertua yakni Rizieq Shihab selama menjalani masa tahanan di Rutan yang sama.
-
Muhammad Hanif Alattas telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa penahanan sekitar 1 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.
-
Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil
-
Menantu dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas resmi bebas usai menjalani masa tahanan atas perkara pelanggaran protokol keseh
-
Mabes Polri mengklarifikasi Rizieq Shihab ditahan di gedung layak dengan AC 24 jam, bukan di bawah tanah.
-
Mahkamah Agung (MA) kurangi masa hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.
-
Masa hukuman Habib Rizieq Shihab dipangkas. Kini Rizieq dihukum 2 tahun penjara.
-
MA memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19
-
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
-
MA mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara
-
Ia memastikan kabar Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di Rutan Bareskrim Polri tidak benar.
-
(MA) telah menjatuhkan putusan tingkat banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara ker
-
Sekitar 80 personel polisi lalu lintas disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi sidang kasasi Rizieq Shihab.
-
Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
-
5 eks FPI dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan 8 bulan atas perkara kerumunan massa di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
-
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sabri Lubis, bersama empat mantan pimpinan FPI lainnya resmi bebas.
-
Ahmad Sabri Lubis beserta para pimpinan FPI lainnya telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 8 bulan penjara, atas perkara kerumun
-
Lima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan 8 bulan penjara atas perkara kerumunan massa.
-
Ahmad Sabri Lubis bersama kelima mantan pimpinan FPI lainnya telah resmi bebas menjalani masa tahanan atas perkara kerumunan massa di Petamburan.
-
Lima mantan pimpinan FPI menyambut baik kebebasan yang diterimanya pada Rabu (6/10/2021) setelah 8 bulan ditahan di Rutan Bareskrim.
-
5 mantan petinggi FPI bakal bebas dari kurungan penjara atas perkara kerumunan massa, pada Rabu (6/10/2021), warga diminta tidak datang menjemput.
-
Kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dkk, Aziz Yanuar menepis beredarnya undangan soal kebebasan kliennya.
-
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan
-
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kondisi anak buahnya itu mulai membaik pascadikeroyok.
-
Aziz menuturkan nama simpatisan yang terakhir dibebaskan yakni M Ali Ikhsan dan Rhomdoni.
-
Aziz Yanuar mengatakan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan pihak kepolisian, Senin (30/8/2021) sudah dibebaskan.
-
Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan.
-
Dengan begitu, maka terdakwa Hanif Alattas tetap harus menjalani vonis pidana penjara selama 1 tahun jika pihaknya tidak melayangkan kasasi.
-
Para perusuh itu tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.30 WIB dan langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.