Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Jadi Sorotan, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait (Perppu) KPK terlihat dibuat-buat dan tidak relevan.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK terlihat dibuat-buat dan tidak relevan.
Alasan Jokowi yang dimaksud ialah mengenai Perppu KPK yang tidak diterbitkan demi menghormati proses uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Bivitri mengatakan alasan Jokowi terlihat hanya mencari pembenaran di mata masyarakat yang tidak paham dengan Hukum Tata Negara.
"Ini pernyataan agak dibuat-buat ya, untuk memberikan seakan-akan justifikasi buat orang-orang yang tidak mengerti Hukum Tata Negara," ujarnya di video yang diunggah pada Senin, (4/11/2019).
Bivitri menambahkan, Perppu KPK dan uji materi di MK merupakan dua proses yang berbeda.
Sehingga Bivitri menilai, alasan Jokowi tidak layak dan tidak relevan.

"Jadi pernyataan itu tidak relevan dan juga salah, jadi tidak layak untuk dijadikan alasan," ujar Bivitri.
Menurutnya, Perppu KPK tidak perlu menunggu proses uji materi UU KPK di MK.
Karena terlihat jelas, kedua proses ini tidak memiliki ketergantungan satu sama lain.
Bivitri meyakini sebagai lembaga tinggi Negara, MK pasti mengerti benar terkait Hukum Tata Negara.
Sehingga, seandainya Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, MK tidak akan merasa tersinggung.
Bivitri menegaskan sekali lagi, kedua proses tersebut berada di wilayah yang berbeda.
"Padahal kalau orang - orang yang paham Hukum Tata Negara apalagi MK, Saya sangat yakin bahwa dari MK tidak akan tersinggung kalau bicaranya sopan, seandainya presiden mengeluarkan Perppu karena memang berbeda sekali wilayahnya," ujarnya.
Dalam hal ini, Bavitri mengatakan kalau Jokowi memang tidak ingin menerbitkan Perppu KPK, berikanlah alasan terus terang kepada masyarakat.
"Berikanlah alasan yang lebih terus terang kepada masyarakat, kalau memang presiden tidak mau mengeluarkan peraturan Perppu," ujar Bivitri.
Menteri Sekertaris Negara, Pratikno menanggapi terkait isu Jokowi yang tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Ia membantah isu tersebut, dan mengatakan Jokowi hanya ingin menghargai proses uji materi UU KPK hasil revisi di MK.
"Intinya terkait Perppu KPK itu, adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," ujar Pratikno.

Pratikno menambahkan, Jokowi meminta semua pihak menghargai upaya hukum yang sedang berlangsung.
"Isunya bukan Perppu KPK akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum berjalan nanti maslah Perppu KPK itu urusan lain," imbuhnya.
Sebelumnya, polemik ini muncul saat Jokowi berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Saat ditanya terkait penerbitan Perppu KPK, Jokowi mengatakan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
Hal ini dikarenakan sedang berlangsungnya uji materi Undang-Undang KPK di MK.

Jokowi menilai, proses tersebut harus dihargai dan dihormati, jangan sampai ditimpa dengan keputusan lainnya.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," ujar Jokowi.
Presiden menegaskanhal ini ia lakukan lantaran sopan santun dalam ketatanegaraan.
"Saya kira kita harus tahu sopan santun ketatanegaraan," tegasnya.
Berikut video selengkapnya:
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Isnaya Helmi Rahma)