Bentrokan di Kemang
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Bersenjata di Kemang, Motifnya Kuasai Lahan
Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus bentrokan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. motifnya hendak kuasai lahan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAÂ - Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus bentrokan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Jumat (2/5/2025).
"Total yang diamankan 27 orang, yang terbukti 10 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Jumlah 10 tersangka ini bertambah dari sebelumnya 9 orang.
Murodih mengungkapkan, para tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, dan Y.
Baca juga: Polisi Pastikan Kelompok yang Bertikai di Jalan Kemang Raya Tidak Terafiliasi Ormas
Selanjutnya RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade serta AK alias Andy.
Para tersangka disebut hendak menguasai lahan.
Sehingga, bentrokan dengan pihak yang mengaku ahli waris tak terhindarkan.
Baca juga: Bentrokan Bersenjata di Kemang Jakarta Selatan Bikin Heboh Netizen, Disebut Mirip GTA San Andreas
"Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa," ungkapnya.
Sebelum pergi menuju lokasi, para tersangka ini menyimpan senjata untuk menyerang di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning.
Sejumlah senjata yang dibawa yaitu empat pucuk senapan angin dan tiga parang.
Keributan di lokasi pecah saat satu tersangka memukul tembok menggunakan palu.Â
Kemudian kedua kelompok terlibat saling serang sekira selama 10 menit hingga kedua kelompok membubarkan diri.
Sebelumnya, viral di media sosial orang-orang berlari menenteng senjata laras panjang mirip figur dalam video games Grand Theft Auto (GTA).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.