bet365×ãÇòͶע

Rabu, 30 April 2025

Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba, 2.038 Tersangka Diamankan Selama Februari–April 2025

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus peredaran narkoba selama Februari hingga April 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Reynas abdila
FOTO: PEREDARAN NARKOTIKA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkotika sepanjang periode Februari hingga April 2025 dengan jumlah tersangka 2.038 orang. Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus peredaran narkoba selama Februari hingga April 2025. 

Sebanyak 2.038 tersangka diamankan, dengan total barang bukti mencapai 315,7 kilogram berbagai jenis narkotika.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menuturkan beragam jenis narkotika berhasil disita dari tangan pelaku yang merupakan kurir.

"Barang bukti selama 3 bulan ini total seberat 315,7 kilogram dengan rincian ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, eksitasi 12,44 kg, tembakau sintesis 8,62 kg, obat keras 51,68 kg, liquid 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sinte 957 gram, dan kokain 3,96 gram," paparnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Mengenang Jasa Bunda Iffet Selamatkan Bimbim Slank Cs dari Narkoba

Menurutnya dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.

Kombes Ahmad David berujar ada dua kasus menonjol dari pengungkapan kasus narkotika kali ini.

Kasus pertama pengungkapan narkoba jenis ganja 125 kg jaringan Sumatera Utara - Jakarta dengan dua tersangka laki-laki AJK (35) dan SA (24).

Kedua tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Wibawa Mukti Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025) pukul 16.00 WIB.

"Modus para tersangka ini menyembunyikan ganja di dalam karung beras dan dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios," ucap Kombes Ahmad David.

Tersangka AJK dan SA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus kedua yang menonjol yakni pengungkapan narkoba jenis ganja 30,7 kg dan sabu 6,98 gram jaringan Asahan Sumatera Utara - Jakarta.

Dirresnarkoba Kombes Ahmad David mengatakan ada dua orang laki-laki ditetapkan tersangka I (31) dan RR (34) selaku kurir.

"Modusnya membawa barang bukti dengan mobil bak terbuka ditutupi buah pisang," imbuhnya. 

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan