bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi

A menjual senpi Makarov 7,65mm seharga Rp30 juta kepada pengacara Samir. Polisi juga menyita senapan angin merek Diana, dan juga airsoft gun

Editor: Erik S
bet365×ãÇòͶעnews/Alfarizy
PENGACARA TENTENG SENPI ILEGAL - Pengacara berinisial S (tengah) diamankan Polres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Penangkapannya berawal dari kecelakaan ringan di Senen, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat kini sedang memburu pemasok senjata api ke seorang pengacara bernama Samir yang baru saja diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan jika pihaknya kini mengejar seorang berinisial A, yang diduga menjadi pemasok senpi tersebut.

Diketahui, A menjual senpi Makarov 7,65mm itu seharga Rp30 juta kepada Samir.

Baca juga: Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK

Selain sepucuk senpi, polisi juga menyita senapan angin merek Diana, dan juga airsoft gun dari tangan pelaku.

Sayangnya, saat ditanya penyidik, pengacara 31 tahun itu mengaku sudah lupa nama toko tempatnya membeli senapan angin tersebut.

Sementara itu, untuk airsoft gun, pelaku mengatakan jika barang itu dibeli dengan harga Rp3 juta di Senayan Trade Center, 2015 silam.

"Senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial S di toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat tahun 2016," kata Firdaus di Mapolres Jakpus, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan temuan tersebut, Firdaus pun sedang memburu tersangka S dan juga sosok berinisial A, serta toko-toko, tempat Samir mendapatkan barang itu.

"Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut," papar Firdaus.

Alasan Pengacara Bawa Senpi Ilegal

Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Baca juga: Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

"Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal," ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api," kata Firdaus.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan