Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api
Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT PP Properti Tbk yang akan melakuka
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Harjamukti, Depok, berinisial TS, sebagai tersangka utama pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jumat dini hari lalu, saat upaya penangkapan dirinya terkait kasusÌýintimidasi pekerja proyek dengan senjata api.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat TS melakukan perlawanan dan bahkan mengancam petugas dengan senjata api ilegal saat terjadi konflik pemagaran lahan di Cimanggis.
"Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Properti Tbk akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya," kata Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT PP Properti Tbk yang akan melakukan pemagaran.
Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan.Ìý
"Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali mengenai kaca beko menyebabkan pecah dan mengenai kaki dari operator beko," tambahnya.
Baca juga: Perkembangan Kasus Dokter Cabul di Malang, Polisi Sebut Masih Periksa CCTV Gedung Rumah Sakit
Pihak kepolisian belum mengetahui dari mana asal usul senpi tersebut.
"Artinya, kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi," ujar Kapolres.
Polisi masih mendalami asal muasal senjata tersebut.
Sementara itu, TS disebut tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, yang berujung pada aksi tiga mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
6 Anggota GRIB Tersangka, 4 Lainnya Buron

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut melibatkan enam anggota ormas, termasuk seorang wanita, dan empat orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut peran 6 tersangka:
- TS – Dalang utama, memerintahkan pembakaran
- RS – Menutup portal, menghalangi petugas
- GR alias AR – Membakar mobil polisi
- ASR – Melawan petugas
- LA (perempuan) – Menghasut warga
- LS – Merusak mobil anggota polisi
4 tersangka DPO:
- THS – Menghasut atau memprovokasi warga
- MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
- VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit
-
S - Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.
Baca juga: Awal Mula Tiga Mobil Polisi Hangus Dibakar Saat Tangkap Tersangka Ketua Ormas di Depok
Ìý
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Dua Warga Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dipicu Cekcok Sepele Soal Ponsel, Perempuan di Depok Jawa Barat Dihajar Kakak Kandung |
![]() |
---|
Adik Laporkan Kakaknya ke Polisi, Dianiaya Gara-gara Ribut Masalah Handphone |
![]() |
---|
Politisi PKB Soroti Kinerja Satgas Antipremanisme Bentukan Dedi Mulyadi usai Kericuhan Ormas Depok |
![]() |
---|
Sepak Terjang Ketua Ormas di Depok yang Diduga Sebabkan Mobil Polisi Dibakar, Mengapa Dibela Warga? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.