Pemprov DKI Akan Jual Bahan Pangan Murah, Ketahui Jadwal dan Syaratnya
Pemerintah DKI Jakarta akan mendistribusikan bahan pangan murah kepada warga DKI di bulan Desember
Penulis:
Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Kompas.com
Antrean warga membeli pangan murah di Rusunawa Tipar Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/6/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)
2. Pemegang Kartu Pekerja
3. Pemegang Kartu Lansia
4. Pemegang Kartu Disabilitas
5. Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum
6. Pekerja Harian Lepas
7. PJLP Setara UMP
8. Pennghuni Rusun Pemda
Syarat Pengambilan
1. Pemegang KJP Plus, Kartu Pekerja, Kartu Lansia Jakarta, Kartu disabilitas, wajib membawa kartu.
2. PJLP (PPSU,PHL,dll) dengan pendapatan UMP, wajib membawa ATM Bank DKI dan terdaftar di white list
3. Penghuni Rusun wajib membawa kartu ATM Bank DKI yang sudah direverso.
Jadwal Pendistribusian Pangan Murah
4 Desember 2019 :
Jakarta Pusat : RPTRA Pulo Gundul
Sumber:
Berita Rekomendasi
Ikuti kami di