VIDEO 525 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Berjuang untuk Memulangkan
Proses penyelamatan WNI tidak mudah dan menghadapi banyak kendala, di antaranya kurangnya data resmi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -聽Sebanyak 525 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyampaikan data ini diperoleh melalui pengaduan yang masuk baik ke Kemlu, perwakilan Indonesia di luar negeri, maupun saluran pengaduan lainnya.聽
鈥淚ni angka yang sangat besar. Jadi, data yang kita terima adalah data yang mengadu ke Kemlu maupun juga ke perwakilan RI, maupun berbagai macam channel pengaduan yang lain,鈥 kata Judha dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Sebanyak 525 WNI itu terjebak dalam jaringan penipuan online (online scam) dan dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.
Myawaddy, Zona Rawan Kejahatan dan Konflik
Myawaddy adalah wilayah perbatasan antara Myanmar dan Thailand yang hingga kini belum sepenuhnya dikuasai oleh militer Myanmar (Tatmadaw).
Kawasan ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tinggi, termasuk pusat perdagangan manusia, dan penipuan online.
Sejumlah besar warga negara asing, terutama WNI, terjebak dalam situasi ini dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.
Kondisi konflik bersenjata yang terjadi di wilayah tersebut semakin memperumit upaya penyelamatan WNI yang menjadi korban TPPO.聽
Tantangan dalam Penyelamatan dan Pemulangan WNI
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) telah berkoordinasi dengan otoritas Thailand sebagai negara transit sebelum para korban dipulangkan ke Indonesia.
Judha mengungkapkan sebagian besar korban telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang lebih aman, dan beberapa di antaranya sudah berhasil kembali ke Indonesia.
Meskipun banyak dari korban sudah ditempatkan di lokasi penampungan dan sebagian telah dipulangkan ke Indonesia, proses penyelamatan mereka tidaklah mudah.聽
Proses penyelamatan WNI tidak mudah dan menghadapi banyak kendala, di antaranya kurangnya data resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.