Ibadah Haji 2025
Jemaah Umrah Harus Keluar dari Saudi 29 April, ke Makkah Tanpa Visa Haji Denda hingga Rp400 Juta
Musim ibadah haji 1446H/2025 M sudah di depan mata, pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru. Termasuk batas akhir jemaah umrah pulang.
Penulis:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Musim ibadah haji 1446H/2025 M sudah di depan mata, pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan menjelang kedatangan para tamu Allah ke Tanah Suci.听
Serangkaian aturan baru menjelang musim Haji 2025 ini bertujuan untuk mengatur arus jemaah dan memastikan keselamatan jemaah haji di Arab Saudi.听
Baca juga: Sempat Telantar di Bandara Singapura, Jemaah Umrah Dipulangkan, Disambut Tangisan Histeris Keluarga
Pemerintah Indonesia telah menerima keterangan tertulis dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi soal larangan masuk Arab Saudi jelang musim Haji.听
Konsulat Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan, Arab Saudi menetapkan pekan ini terakhir jemaah umrah masuk Arab Saudi.听
"Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru terkait batas waktu masuknya jemaah umrah ke Arab Saudi dan batas akhir jemaah pemegang visa umrah meninggalkan Saudi," kata Yusron B Ambary dalam keterangannya.听
Dijelaskan jika dalam aturan ini tertera, 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.听
Baca juga: Arab Saudi Tangguhkan Umrah Jelang Haji 2025, 14 Negara Termasuk Indonesia Kena Dampaknya
Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 听April 2025.听
Senada, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan terhitung sejak pekan kedua Maret ini, pemegang visa umrah tidak bisa lagi masuk sembarangan ke Arab Saudi terutama kota suci Makkah sebagai sentral ibadah haji.
"Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,鈥 terang Nasrullah Jasam dalam keterangan tertulis.
听
Denda hingga Rp400 juta听
Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.听
Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

Dendanya tak kepalang tanggung. Pemerintah Arab Saudi menerapkan denda hingga SAR 100.000.
Jika kurs atau nilai tukar rupiah terhadap riyal per pekan berkisar Rp4.700 satu SAR nya, maka denda yag dikenakan pada jemaah yang melanggar aturan ini adalah sekitar Rp400 juta.
"Setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000," sebut Nasrullah membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.