Ibadah Haji 2025
DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Nakal yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa HajiÌý
Abidin merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur secara ketat penyelenggaraan perjalanan ibadah haji
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindak tegas penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa non-haji.Ìý
Abidin mengaku menerima banyak laporan mengenai jemaah yang diberangkatkan tanpa menggunakan visa haji resmi.
"Kami mendesak Kementerian Agama untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi," kata Abidin kepada bet365×ãÇòͶעnews.com, Jumat (2/5/2025).
Dia menegaskan, praktik pemberangkatan calon jemaah haji dengan visa selain visa haji tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kepastian hukum para jemaah.
Abidin merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur secara ketat penyelenggaraan perjalanan ibadah haji.
Baca juga: Anggota Komisi XIII DPR Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Keberangkatan Jemaah Haji Non-Prosedural
Dia menilai, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menimbulkan risiko serius, termasuk kemungkinan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi sanksi hukum dari otoritas Arab Saudi.
"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," ujar Abidin.
Untuk itu, Abidin meminta Kemenag melakukan pengawasan ketat terhadap biro travel, terutama dalam hal verifikasi dokumen dan jenis visa yang digunakan.
Selain itu, travel yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi," ucap Abidin.
Abidin juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kemenag dan otoritas Arab Saudi guna mencegah masuknya jemaah Indonesia dengan visa non-haji, yang kerap digunakan dalam modus pelanggaran aturan keberangkatan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kementerian Agama (www.kemenag.go.id) serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Ìý
Ìý
Ìý
Ibadah Haji 2025
Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025, Ini Pesan Menag |
---|
Berangkat Haji Tanpa Visa Haji: Dideportasi dan Didenda Rp400 Juta |
---|
Jemaah Haji Indonesia Diminta Tak Kuras Tenaga, Kejar Sunah Arba’in di Madinah, Utamakan Wajib Haji |
---|
Menag Sebut Haji Bukan Sekadar Perjalanan Fisik, Melainkan Perjalanan Spiritual Menuju Langit |
---|
Menko PMK Minta Semua Kementerian Bersinergi Memperkuat Layanan Haji 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.