Ibadah Haji 2025
Kemenag Umumkan Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025 & Syarat Penggantian Jika Tunda Berangkat
Kemenag mengumumkan daftar nama jemah yang melunasi biya haji khusus pada musim penyelenggaraan haji 1446H/2025 M.
Penulis:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA听- Kemenag mengumumkan daftar nama jemah yang melunasi biya haji khusus pada musim penyelenggaraan haji 1446H/2025 M.
Diketahui, proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir. 听
Baca juga: Kementerian Agama: Seluruh Kuota Haji Khusus Sudah Terisi
Ada 16.305 jemaah yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.
Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari 鈥 7 Februari 2025.听
Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 鈥 21 Februari 2025.
Baca juga: Ada Sisa 1.838 Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 21 Februari 2025
鈥淪ebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,鈥 terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Menurut Hilman iInformasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus.
听
"Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,鈥 sambungnya.
Prosedur penggantian jemaah haji khusus

Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan.听
Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
鈥淜ami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,鈥 papar Hilman.
Syarat penggantian
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah 鈥榣unas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.