Ibadah Haji 2025
Kemenag Bakal Kaji Ulang Skema Penentuan Kuota Haji untuk Provinsi
Kemenag bakal merumuskan kembali konsep kuota jemaah haji per provinsi.Ìý Berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief menyatakan akan mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk provinsi di Indonesia.
"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman melalui keterangan tertulis, Minggu (8/3/2025).
Baca juga: Kementerian Agama: Seluruh Kuota Haji Khusus Sudah Terisi
Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Kemenag bakal merumuskan kembali konsep kuota jemaah haji per provinsi.Ìý
"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," ujarnya.
Baca juga: Jatah Kuota Haji Indonesia Tahun 2025: Reguler 203.320 Orang, Haji Khusus 17.680 Orang
Ia mengilustrasikan, ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta, pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah.
Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.
"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," pungkas Hilman.
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.