Pelantikan Kepala Daerah
MK Percepat Jadwal Pembacaan Putusan Sidang Sengketa Pilkada Serentak 2024 Pada 24 Februari 2025
MK akan membacakan putusan sidang seluruh sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.Μύ Percepatan dilakukan dengan mempertimbang prinsip speedy trial
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,β ujarnya.
Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.Μύ
Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.
Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
"Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan (kepala daerah terpilih) berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,β jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.