Tarif Tol
Daftar Tarif Tol Tangerang-Merak Pasca Naik, Berlaku Semua Golongan Per 15 April 2025
Astra Infra Toll Road memberlakukan tarif baru bagi pengguna Tol Tangerang-Merak, berlaku untuk semua golongan kendaraan pada 15 April pukul 00.00 WIB
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Astra Infra Toll Road akan memberlakukan tarif baru bagi pengguna ruas Tol Tangerang-Merak, berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Kenaikan tarif impor diumumkan langsung oleh Astra Infra Toll Road lewat unggahan akun Instagram @astratoltamer, Sabtu (12/4/2025).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa tarif baru pada Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan pada Selasa (15/4/2025) pukul 00.00 WIB.
Adapun kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak.
Penyesuaian tarif dilakukan bukan tanpa alasan, Astra menjelaskan, penyesuaian ini diterapkan untuk memastikan peningkatan layanan.
Serta pemeliharaan infrastruktur, dan menjaga kenyamanan keamanan pengguna jalan tol.
Perubahan tarif yang akan diberlakukan pada ruas Tol Tangerang-Merak besarannya cukup bervariasi.
Misalnya saja untuk tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya, tarif tol ditetapkan sebesar Rp 58.000 untuk kendaraan Gol. 1.
Sementara dari GT Cikupa ke pintu terdekat yakni GT Balaraja Timur, tarif tol ditetapkan sebesar Rp 3.500 untuk kendaraan Gol. 1.
Angka ini naik Rp 500 dari tarif dalam kebijakan sebelumnya yang sebesar Rp 3.000.
Daftar Tarif Tol Tangerang-Merak Terbaru
Berikut tarif terbaru Tol Tangerang-Merak yang mulai berlaku 15 April 2025:
- Cikupa-Balaraja
Baca juga: Sopir Honda BRV Melaju Lawan Arah di Tol Trans Jawa Sejauh 13 Kilometer Tanpa Menyalakan Lampu
- Golongan I: Rp 3.500
- Golongan II & III: Rp 5.500
- Golongan IV & V: Rp 7.000
2. Cikupa-Balaraja Barat
- Golongan I: Rp 6.500
- Golongan II & III: Rp 10.000
- Golongan IV & V: Rp 13.000
3. Cikupa-Cikande
- Golongan I: Rp 18.000
- Golongan II & III: Rp 28.000
- Golongan IV & V: Rp 36.500
4. Cikupa-Ciujung
- Golongan I: Rp 24.500
- Golongan II & III: Rp 38.000
- Golongan IV & V: Rp 49.500
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.