Klarifikasi Wamenaker soal Driver Ojol Protes BHR Rp 50 Ribu: Mereka Pekerja Sambilan
Sejumlah driver ojek online (ojol) protes atas nilai pencairan Bonus Hari Raya (BHR) hanya Rp50 ribu per driver yang dianggap terlalu kecil.
Editor:
Choirul Arifin
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah driver ojek online (ojol) protes atas nilai pencairan Bonus Hari Raya (BHR) hanya Rp50 ribu per driver yang dianggap terlalu kecil.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut driver ojol yang mendapat Rp50 ribu merupakan pekerja paruh waktu.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Ketika dia mendapat informasi adanya driver ojol yang mendapat BHR Rp50 ribu, dia langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.
"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan."
"Sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," ujar menteri yang akrab disapa Noel ini.
"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab."
"Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," kata Noel.
Noel bilang, ada juga driver ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.
Sebelumnya, Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret.
Baca juga: Menaker Yassierli Soal Driver Ojol Dapat BHR Hanya Rp50 Ribu: Kebijakan Perusahaan, Harus Syukuri
Tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran mirip Tunjangan Hari Raya atau THR ini.
inDrive Sudah Cairkan BHR ke Driver Beserta Persyaratannya, Bagaimana Ride Hailing Lain? |
![]() |
---|
Demi Motor dan HP, Pria di Bekasi Aniaya Driver Ojol hingga Tewas, Padahal Berteman Sejak SD |
![]() |
---|
Driver Ojol di Bekasi Dibunuh Teman SD Pakai Kayu, Tersangka Peragakan 18 Adegan saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Krisis THR Ojol 2025: Keluhan Nominal Rp 50.000, Posko Aduan dan Solusi untuk Mitra Gojek-Grab-Maxim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.