Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Senilai Rp 86,6 TriliunÂ
Kemenkeu membuka blokir anggaran kementerian/lembaga senilai Rp 86,6 triliun untuk menggenjot belanja dalam program prioritas pemerintahan.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan membuka blokir anggaran kementerian/lembaga senilai Rp 86,6 triliun untuk menggenjot belanja dalam program prioritas pemerintahan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pembukaan blokir anggaran ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Pengajuan ini bahkan sudah diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 7 Maret lalu.
"Sampai dengan 25 April, Kementerian Keuangan dengan seluruh K/L telah melakukan penajaman, relokasi, anggaran, melakukan proses buka blokir dan sesuai dengan hasil efisiensi belanja sesuai arahan Presiden prioritas pembangunan besarnya Rp 86,6 triliun sudah dilakukan buka blokir," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Kamis (1/5/2025).
Suahasil merincikan, anggaran sebesar Rp33,1 triliun dibuka blokirnya untuk 23 K/L baru hasil restrukturisasi Kabinet Merah Putih dan Rp53,49 triliun untuk 76 K/L lainnya.
Hal ini dilakukan agar kementerian dan lembaga untuk kembali melaksanakan belanja sesuai dengan program prioritas pembangunan nasional.
Suahasil menyebut, efek langsung dari pembukaan blokir ini tercermin dalam akselerasi realisasi belanja Kementerian/Lembaga.
Realisasi belanja pada Januari 2025 sebesar Rp24,4 triliun, pada Februari 2025 sebesar Rp83,6 triliun, dan pada Maret 2025 meningkat signifikan menjadi Rp196,1 triliun.
"Sampai dengan akhir Maret sudah berbelanja Rp196,1 triliun. Sehingga artinya di dalam bulan Maret itu sendiri total belanja KL-nya adalah Rp113 triliunan."
"Ini tentu lebih tinggi dibandingkan Januari dan Februari secara kumulatif. Ini yang kita bilang terjadi akselerasi belanja," ungkap dia.
Baca juga: Program 3 Juta Rumah Tidak Maksimal Tahun Ini karena Anggaran Terbatas
Di satu sisi, Suahasil menjelaskan bahwa efisiensi belanja tahun 2025 telah dilakukan terhadap 99 Kementerian dan Lembaga sebesar Rp256,1 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp50,6 triliun.Â
Kebijakan blokir anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Presiden Instruksikan Penghematan APBN, Ini Usulan Teknologi Transparansi Anggaran dari Opsigo
"Inpres ini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan Menteri Keuangan terkait dengan alokasi transfer ke daerah dan surat Menteri Keuangan kepada setiap kementerian tanggal 13 Februari," ujar Suahasil.
"Dan ini kita lakukan sesuai amanah Inpres tersebut yaitu melakukan efisiensi belanja KL di tahun 2025 pada 99 kementerian lembaga diefisiensikan Rp256,1 triliun dan untuk transfer ke daerah diefisiensikan Rp50,6 triliun," imbuhnya.
Beasiswa LPDP di China Dibuka untuk Program S2 Metallurgical Engineering di NEU dan USTB |
![]() |
---|
Hari Kartini, Srikandi Alumni FH Undip Dorong Legislasi dan Anggaran Pro Perempuan Berdaya |
![]() |
---|
Atasi Kemacetan Parah Kementerian PU Kaji Rencana Pembangunan Jalan Tol Puncak Bogor |
![]() |
---|
Manfaat Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Beri Dana Pendidikan hingga Biaya Hidup Bulanan |
![]() |
---|
Sri Mulyani Tegaskan APBN di Era Prabowo tidak akan Berantakan Meski Defisit Rp 104,2 T Per 31 Maret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.