inDrive Sudah Cairkan BHR ke Driver Beserta Persyaratannya, Bagaimana Ride Hailing Lain?
Tuntutan pembayaran THR untuk driver online krusial karena menyangkut kesejahteraan jutaan orang yang menggantungkan hidup dari profesi ini.
Penulis:
Choirul Arifin
Hal ini dilakukan dalam mendukung imbauan dari Pemerintah, dan memberikan kesejahteraan kepada pengemudi.
"Selain itu, yang paling penting adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi driver kami yaitu dengan sedikitnya nilai potongan yang kami terapkan pada aplikasi kami," kata dia.
Baca juga: Menaker Yassierli Soal Driver Ojol Dapat BHR Hanya Rp50 Ribu: Kebijakan Perusahaan, Harus Syukuri
Rona mengatakan, berdasarkan hasil riset internal komunitas pengemudi di berbagai kota di Indonesia, mayoritas responden memilih sistem komisi rendah inDrive yang telah terbukti memberikan dampak jangka panjang terhadap pendapatan mereka, dibandingkan dengan bantuan yang bersifat sementara seperti BHR.
"Dengan komisi yang lebih rendah, pengemudi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penghasilan mereka secara berkelanjutan," ujarnya.
Karena itu pihaknya terus berupaya menghadirkan berbagai program yang dapat memberikan manfaat nyata dan jangka panjang bagi para rekan pengemudi, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih fleksibel dan mendapat penghasilan yang lebih adil.
Pesan Menaker Yassierli: Harus Disyukuri
Terkait kebijakan pemberian BHR, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikasi ojek online terkait berapa besaran dan kriterianya.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi mengatur mengenai besaran BHR yang didapat driver ojol.
SE tersebut menyatakan, untuk pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Yassierli memandang sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi ojol. "Itu adalah kebijakan perusahaan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menegaskan, BHR merupakan bonus dan bukan THR serta tidak ada regulasi untuk itu.
"Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi," kata Yassierli.
Sebelumnya, Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret.
Baca juga: Klarifikasi Wamenaker soal Driver Ojol Protes BHR Rp 50 Ribu: Mereka Pekerja Sambilan
Tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran mirip Tunjangan Hari Raya atau THR ini.
Menaker Yassierli Soal Driver Ojol Dapat BHR Hanya Rp50 Ribu: Kebijakan Perusahaan, Harus Syukuri |
![]() |
---|
Nilai Bonus Hari Raya Diprotes Serikat Ojol, Ini Pandangan Ekonom |
![]() |
---|
Komunitas Driver Ojol Adukan Perusahaan Ride Hailing ke Kemnaker karena Kecilnya Nilai THR |
![]() |
---|
Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya |
![]() |
---|
Driver Ojol Gusar, Besaran THR Dianggap Tak Manusiawi: Besok Sambangi Kantor Menaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.