Indeks Harga Saham Gabungan
Mengenal Trading Halt, Kebijakan BEI untuk Respons Anjloknya IHSG pada Hari Ini
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kebijakan Trading Halt yang diambil oleh BEI guna merespons anjloknya IHSG pada Selasa (18/3/2025)
Penulis:
Bobby W
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Perekonomian Indonesia kembali mendapat kabar kurang menyenangkan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan sebesar 5 persen pada Selasa (18/3/2025), menjelang akhir sesi perdagangan pertama.
Dilansir data idx.co.id, pukul 11.19 WIB IHSG tercatat turun 5,02 persen atau melemah 325,034 poin ke level 6.146,913 .
Dari data tersebut, sebanyak 541 saham berada di zona merah, 95 saham menguat, dan 158 saham stagnan.
Total volume perdagangan mencapai 13,5 miliar saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 8,4 triliun.
Penurunan drastis ini memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan langkah darurat berupa penghentian sementara perdagangan saham, yang dikenal sebagai trading halt .
Langkah ini dilakukan guna menstabilkan pasar yang tengah menghadapi tekanan besar. Pengumuman pembekuan perdagangan disampaikan sekitar pukul 11.19 WIB berdasarkan waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
"Kami memberitahukan bahwa telah terjadi pembekuan sementara pada sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia pada pukul 11:19:31 waktu JATS, yang dipicu oleh penurunan IHSG sebesar 5 persen," tulis BEI dalam rilis resminya, Selasa
Kebijakan pembekuan perdagangan ini sendiri diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tertenggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kebijakan Trading Halt yang diambil oleh BEI tersebut
Apa Itu Trading Halt ?
Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di bursa sebagai respons terhadap volatilitas pasar yang ekstrem.
Baca juga: Lima Faktor Penyebab Anjloknya IHSG Hingga 6 Persen Menurut Ekonom Wijayanto Samirin
Menurut aturan yang berlaku, BEI akan memberlakukan trading halt jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan.
Dalam kasus ini, perdagangan dihentikan selama 30 menit guna memberikan waktu kepada pelaku pasar untuk mengevaluasi kondisi dan mengambil keputusan yang lebih rasional .
Tujuan utama dari trading halt adalah untuk melindungi investor dari kerugian yang lebih besar akibat aksi spekulatif atau panik massal.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengembalikan stabilitas pasar agar aktivitas perdagangan dapat dilanjutkan dengan kondisi yang lebih tenang .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.