Pajak Transaksi Kripto Indonesia Tak Kompetitif, Kurangi Daya Saing Platform dalam Negeri
Biaya transaksi aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
听
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya transaksi aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, tingginya tarif pajak kripto membuat transaksi kripto di dalam negeri, yakni dua kali lipat lebih mahal dibandingkan platform luar negeri telah menghambat daya saing industri.
Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2 persen PPh dan 0,11% PPN untuk setiap transaksi.
Bandingkan dengan platform luar negeri yang tidak memberlakukan pajak serupa, hal ini berpotensi mendorong investor berpindah ke platform global.
鈥淏ukan berarti investor tidak patuh pajak, tapi besaran tarif saat ini mengurangi daya saing platform dalam negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1% seperti halnya perdagangan saham,鈥 jelas Oscar dikutip Minggu (4/5/2025).
Oscar mencontohkan saat Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% pada tahun 2021, volume perdagangan harian meningkat secara signifikan.
Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal memiliki pengaruh langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto domestik.
Oscar juga mengapresiasi langkah transisi pengawasan industri kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai langkah ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang dapat memperkuat regulasi dan kepercayaan publik terhadap industri.
鈥淭ransisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan kini lebih terarah dan progresif. Namun, kita berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut juga tidak menghambat inovasi yang sedang berkembang,鈥 ujarnya.
Baca juga: Kompetisi Trading Kripto Moon Rush Janjikan Hadiah Total Rp100 Juta
Oscar turut menyoroti hambatan regulasi lain, salah satunya larangan dari Bank Indonesia terhadap institusi keuangan untuk memproses transaksi kripto. Padahal, di luar negeri, bank telah mengintegrasikan layanan berbasis kripto dalam sistem pembayaran mereka.
鈥淒i luar negeri, bank sudah bisa memasarkan produk-produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasi agar tak tertinggal dari negara-negara tetangga,鈥 tambah Oscar.
Baca juga: Sindikat Penipuan Online dan Scamming Sembunyikan Dana di Kripto听Agar Tak Terlacak
Oscar menyadari, keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan dalam mengembangkan inovasi baru di industri kripto. Hal ini mencakup keterbatasan listing aset dan keterhubungan dengan sistem keuangan nasional.
鈥淒iperlukan adanya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto. Dahulu kita termasuk yang tercepat dalam pengaturan, tapi kini justru tertinggal dari negara seperti Thailand dan Jepang,鈥 tutur Oscar.
听
PKS Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan: Terobosan Hukum untuk Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Lowongan Kerja TransNusa untuk Lulusan D3 dan S1, Batas Pendaftaran 30 Mei 2025 |
![]() |
---|
Sandera Israel Luka Parah, Hampir Tewas Akibat 2 Pemboman Zionis di Jalur Gaza |
![]() |
---|
Pujian Tidak Langsung Pelatih Oxford United untuk Debut Marselino Ferdinan |
![]() |
---|
Beasiswa Cendekia Baznas di Kampus Malaysia bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Kuliah S1 Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.